Jumat, 04 Februari 2011

Pelapisan Sosial dan Kesamman Derajat

"Pelapisan SosiaL"

1.PENGERTIAN PELAPISAN SOSIAL

Pelapisan sosial atau biasa di kenal dengan kata social stratification berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan. Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial ialah pembeda anatar penduduk atau masyarakat satu dengan yang lainya ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Dengan demikian dapat kita ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelasyang lebih rendah dalam masyarakat.
Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu. Maka oleh karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan, hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota masyarakat yang berada di kelas tinggi. Akibat dari adanya kelas-kelas tersebut adalah seseorang yang berada di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah.
Kemudian pelapisan sosial ialah gejala yang bersifat universal diman setiap saat dan di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada dan dapat dilihat dengan jelas oleh kasat mata. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi berpendapat bahwa pelapisan sosial terjadi jika ada sesuatu yang di hargai, baik itu berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, ataupun kekuasaan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Bentuk nyatanya dapat dilihat dengan adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan sosial dapat menjadi parameter perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu di karenakan berbagai faktor perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang
Masyarakat, masyarakat ialah kumpulann individu terbentuk dari individu-individu dengan latar belakang berbeda, dimana masyarakat akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari bebarap kelompok sosial. Adanya kelompok sosial itu maka terbentuklah suatu pelapisan masyarakat atau masyarakat yang berstrata.
Jika dilihat dari faktanya , maka Individu dan Masyarakat adalah Komplementer. dibuktikan bahwa:
Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya;
Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan bisa menyebabkan perubahan besar masyarakatnya.
Menurut Pitirim A.Sorokin, Bahwa “Pelapisan Masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat (hierarchis)”.
Sedangkan menurut Theodorson dkk, didalam Dictionary of Sociology, bahwa “Pelapisan Masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relatif permanent yang terdapat didalam sistem sosial (dari kelompok kecil sampai ke masyarakat) di dalam pembedaan hak, pengaruh, dan kekuasaan. Masyarakat yang berstratifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau piramida, dimana lapisan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit ke atas.
2.PELAPISAN SOSIAL CIRI TETAP KELOMPOK SOSIAL
Pemberian dan pembagian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi dasar dari seluruh sistem sosial masyarakat kuno. Seluruh masyarakat memberikan sikap dan kegiatan yang berbeda kapada kaum laki-laki dan perempuan. Tetapi hal ini perlu diingat bahwa ketentuan-ketentuan tentang pembagian kedudukan antara laki-laki dan perempuan yang kemudian menjadi dasar daripada pembagian pekerjaan, semata-mata ditentukan oleh sistem kebudayaan itu sendiri.
Didalam organisasi masyarakat primitif, dimana belum mengenal tulisan, pelapisan masyarakat itu sudah ada. HAl ini terwujud berbagai bentuk sebagai berikut:
Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban;
Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa;
Adanya pemimpin yang saling berpengaruh;
Adanya orang-orang yang dikecilkan di luar kasta dan orang yang diluar perlindungan hukum (cutlaw men);
Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri;
Adanya pembedaan standar ekonomi dan didalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum.
1.C. TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL
Terjadinya Pelapisan Sosial dibedakan menjadi 2, yaitu:
– Terjadi dengan Sendirinya
Dalam proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri seiring dengan berjalanya waktu. Kemudian adanya orang-orang tertentu yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya tanpa ada campur tangan dari pihak manapun. Maka dari itu sifat dan karakteristik dinila yang tanpa disengaja yang tanpa di sadari membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
- Terjadi dengan Sengaja
Pada sistem pelapisan ini terjadi dengan sengaja di karenakan adanya tujuan untuk pencapaian bersama. Di sistem ini dapat dilihat karakteristik dimana adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal ).

3.PEMBEDAAN SISTEM PELAPISAN MENURUT SIFATNYA 
Menurut sifatnya, sistem pelapisan dalam masyarakat dibedakan menjadi:
1) Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Pada sistem ini tidak di mungkinkanya adanya perpindahan anggota masyarakat ke lapisan yang lain baik itu baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal istimewa. Dalam sistem ini satu-satunya faktor untuk dapat masuk menjadi dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Kita ambil contoh di India, sistem ini digunakan dimana masyarakatnya mengenal sistem kasta yang kita ketahui masyarakat terbagi ke dalam :
Kasta Brahma : merupakan kasta tertinggi untuk para golongan  pendeta;
Kasta Ksatria : merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua;
Kasta Waisya : merupakan kasta dari golongan pedagang;
Kasta sudra : merupakan kasta dari golongan rakyat jelata;
Paria : golongan bagi mereka yang tidak mempunyai kasta. seperti : kaum gelandangan, peminta,dsb.
4.BEBERAPA TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL
Bentuk konkrit daripada pelapisan masyarakat ada beberapa macam. Ada yang membagi pelapisan masyarakat seperti:
Masyarakat terdiri dari Kelas Atas (Upper Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
Masyarakat terdiri dari tiga kelas, yaitu Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
Sementara itu ada pula sering kita dengar : Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class), Kelas Menengah Ke Bawah (Lower Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
Para pendapat sarjana memiliki tekanan yang berbeda-beda di dalam menyampaikan teori-teori tentang pelapisan masyarakat. seperti:
- Aristoteles membagi masyarakat berdasarkan golongan ekonominya sehingga ada yang kaya, menengah, dan melarat.
-Prof.Dr.Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH.MA menyatakan  bahwa selama didalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya makan barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
-Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada 2 kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu, yaitu golongan elite dan golongan non elite.
-Gaotano Mosoa, sarjana Italia. menyatakan bahwa di dalam seluruh  masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah.
-Karl Marx, menjelaskan secara tidak langsung tentang pelapisan masyarakat menggunakan istilah kelas menurut dia, pada pokoknya ada 2 macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.


PERSMAAN DERAJAT

Dalam salah satu ajaran agama yaitu ajaran agam islam, semua manusia ciptaan adalah sama. Yang membedekan adalah iman mereka masing-masing yang akan mendapat tempat yang berbeda disisi-Nya. Pada dasaranya semua yang bernyawa pasti merasakan mati. Tidak ada satu-pun yang memiliki posisi lebih tinggi dari yang lainnya
jika kita sandarkan penertian persamaan derajat berdasarkan pengertian di atas, maka persamaan derajat dalam islam adalah yang paling adil. Semua dipandang sama. Tak ada yang berbeda. Apakah dia orang Eropa, Asia, Amerika, atau Africa. Semua memilki derajat yang sama dan berpliku yang sama sesuia kesamaan derajat terseut. Faktor ini pula yang menyebabkan perjuangan kemerdekaan indonesia selalu dimotori oleh orang-orang alim ( ulama ). Dan faktor ini pulalah yang menyebabkan muncul usulan dari Dr. Snouck Hurgronje untuk mengatasi masalah Aceh. Sedangkan untuk kawasan dunia international, di saat ketentuan ini mulai melemah, maka saat itu mulailah dunia memasuki era imperialisme. Mulai dibentuklah suatu kondisi yang mengacu pada suatu arah : bangsa kulit putih, lebih baik dari bangsa lain. Saat itu, semua lupa bahwa semua manusia adalah sama. Bahkan untuk seorang nabi-pun, dia harus bekerja untuk kehidupannya sendiri. Dandia tetap manusia ....

1. Pengertian Persamaan Derajat

Persamaan harkat dan derajat ialah persamaan nilai, harga, taraf,posisi. Harkat manusia adalah nilai manusia sebagai makhluk Tuhan yang dibekali cipta, rasa, karsa dan hak-hak serta kewajiban azasi manusia. Martabat adalah tingkatan harkat kemanusiaan dan kedudukan yang terhormat. Sedangkan derajat kemanusiaan adalah tingkatan, martabat dan kedudukan manusia sebagai makhluk Tuhan yang mempunyai kemampuan kodrat, hak dan kewajiban dasar yang harus di penuh. Maka seharusnya denga adanya persamaan harkat, derajat dan martabat manusia, setiap individu harus mengakui serta menghormati bahwa ada hak-hak, derajat dan martabat sebagai manusia. Sikap,cara pandang dan mentalitas yang seperti inilah harus ditumbuhkan dan harus tetap di pertahankan dalam mejalin hubungan kemanusiaan dalam berbagai aspek lingkungan kehidupan, baik itu lingkungan keluarga, lembaga pendidikan maupun di lingkungan pergaulan masyarakat. Suatu anugrah terbesar yang dimiliki manusia dan membedakanya denga makhluk yang lain adalah manusia dikarunian potensi berpikir, rasa dan cipta, kodrat yang sama sebagai makhluk pribadi (individu) dan sebagai makhluk masyarakat (sosial).
Manusia akan menjadi manusia seutuhnya apabila ia hidup bersama-sama manusia lainnya di dalam masyarakat. Cobalah kita renungkan? dan cobalah lakukan contoh perbuatan yang baik, misalnya Anda menolong tetangga yang sedang sakit walaupun tetangga Anda itu berbeda agama dengan Anda. Saai itu lah seorang manusia menjadi makhluk yang setuhnya dimana adanya rasa kebersmaan,peduli,simpati dan bahkkan empati dengan sesama yang membuat manusia menjadi invidu masyarakat yang sesungguhnya.
Lalu jika dilihat dari prespektif negara dan bangsa Indonesia, negara telah memiliki landasan dalam hal persamaan derajat .Negara Indonesia yang kita cintai ini memiliki landasan moral atau hukum tentang
persamaan derajat.
1. Landaasan Ideal: Pancasila
2. Landasan Konstitusional: UUD 1945 yakni:
a. Pembukaan UUD 1945 pada alenia ke-1, 2, 3, dan 4
b. Batang Tubuh (pasal) UUD 1945 yaitu pasal 27, ps. 28, ps. 29, ps. 30, ps. 31, ps.
32, ps.33, dan ps. 34 lihat amandemennya.
3. Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN.

2. Makna Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945
Setiap warga negara berhak mendapatkan hak-hak azasinya yang meliputi hak azasi pribadi, hak azasi ekonomi, hak azasi politik, hak azasi sosial dan kebudayaan, hak azasi mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan serta hak azasi terhadap perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan
hukum.
Keseluruhan hak azasi manusia di negara kita tercantum di dalam UUD 1945.
Pada materi ini saya akan menjelaskan kepada Anda tentang makna yang terkandung pada alinea pembukaan UUD 1945.
Alinea pertama adalah suatu pengakuan hak azasi kebebasan atau kemerdekaan semua
bangsa dari segala bentuk penjajahan dan penindasan oleh bangsa lain.
Contoh jika Anda sedang berbicara dengan teman Anda berilah kesempatan kebebasan
mereka untuk mengeluarkan pendapat jangan Anda memaksa kehendak. Alinea kedua adalah pengakuan hak azasi sosial yang berupa keadilan dan pengakuan azasi ekonomi yang berupa kemakmuran dan kesejahteraan. Contoh lihatlah di lingkungan sekitar Anda tentang hubungan antara majikan/tuan tanah
atau pemilik kapal dengan nelayan/pekerja.
Alinea ketiga adalah hak kodrat yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada
semua bangsa.
Contoh hak untuk memeluk agama, berbicara dan lain sebagainya.
Alinea keempat adalah memuat tujuan negara.
Contoh pak polisi tidak boleh menangkap seseorang tanpa alasan yang jelas, pemerintah
harus memajukan kesejahteraan umum dan juga kita hendaknya ikut mewujudkan
ketertiban dunia dan lain sebagainya.
Pola Batang Tubuh UUD 1945
Di dalam batang tubuh UUD 1945 terdapat beberapa ketentuan yang mengatur persamaan derajat manusia yang dicantumkan sebagai hak dan kewajiban warga negara,
antara lain:
1. Segala warga negara bersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (pasal
27 ayat 1).
2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal
27 ayat 2).
3. Kebebasan berserikat, berpendapat dan berpolitik (pasal 28).
4. Kebebasan memeluk dan melaksanakan agama/kepercayaan (pasal 29 ayat 1).
5. Hak dan kewajiban membela negara (pasal 30).7
6. Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran (pasal 31).
7. Dan amandemen kedua dicantumkan pada pasal 28a - 28 j.
3. Ketetapan MPR dan Perundang-undangan
Bertolak dari UUD 1945 sebagai upaya mewujudkan hak azasi manusia yang didasari aspirasi rakyat maka MPR telah membuat Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang HAM.

Dalam ketetapan MPR tersebut membuat dua hal penting:
1. Tentang pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap hak azasi manusia.
2. Tentang Piagam hak azasi manusia.
Dalam piagam hak azasi manusia tersebut dicantumkan antara hak-hak warga negara
antara lain:
a. Hak untuk hidup.
b. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
c. Hak mengembangkan diri.
d. Hak keadilan.
e. Hak kemerdekaan.
f. Hak atas kebebasan informasi.
g. Hak keamanan.
h. Hak kesejahteraan.
i. Perlindungan dan pemajuan.
Sedangkan hak azasi manusia berdasarkan UU No. 39/1999 antara lain mengatur:
1. Hak untuk hidup.
2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
3. Hak mengembangkan diri.
4. Hak memperoleh keadilan.
5. Hak atas kebebasan pribadi.
6. Hak atas rasa aman.
7. Hak atas kesejahteraan.
8. Hak turut serta dalam pemerintahan.
9. Hak wanita.
10. Hak anak.
Tap MPR No. XVIII/MPR/1998 selain mengatur hak juga mengatur kewajiban azasi
manusia sebagai berikut:
1. Setiap orang wajib menghormati hak azasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Setiap orang wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
3. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis.8
4. Pelaksanaan Hak Azasi Manusia
Sejarah Perkembangan HAM
Berdasarkan sejarah kehidupan umat manusia, kita mengetahui bahwa perjuangan hakhak azasi manusia terus berlangsung dari abad ke abad, sesuai dengan kemajuan pemikian manusia. Mulai dari zaman perbudakan, kekuasaan pemerintah absolut, sampai
sistem pemerintahan demokratis. Hasil-hasil perjuangan umat manusia itu dapat kita
catat sebagai berikut:
1. Piagam Magna Charter (1215) di Inggris.
Piagam ini berisi tentang pembatasan pemungutan pajak oleh raja dan jaminan perlindungan hukum bagi rakyat.
2. Habeas Corpus Act (1679) berisi tentang aturan pelaksanaan atau prosedur peradilan
dan pembatasan kekuasaan hakim.
3. Piagam Bill of Right (1689) berisi tentang kebebasan parlemen.
4. La Declaration des droit de L’home ducitoyen (1789) di perancis berisi pernyataan hak-hak manusia dan penduduk untuk memperoleh hak kebebasan, hak milik, keamanan dan persamaan.
5. Pernyataan dari mendiang Presiden Amerika Serikat F.D. Roosevelt (1941) yang
berisi 4 kebebasan (The Four Freedom of Roosevelt).
a) Kemerdekaan berbicara dan menyampaikan pendapat (Freedom of Speech and
Expression).
b) Kemerdekaan beragama (Freedom of Religion).
c) Kebebasan dari kekurangan (Freedom from want).
d) Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
6. Piagam hak azasi manusia dari Perserikatan Bangsa Bangsa.

Sidang Umum PBB di Paris, pada tanggal 10 Desember 1948 telah menetapkan
piagam dengan nama The Universal Declaration of Human Right, berisi 30 pasal inti
dari isi mukadimah dari pernyataan sedunia antara lain:
“Bahwa sesungguhnya hak kodrati yang diperoleh setiap manusia berkat pemberian Tuhan seru sekalian alam, tidak dapat dipisahkan dari hakekatnya, dan karena itu
setiap manusia berhak akan kehidupan yang layak, kebebasan, keselamatan dan
kebahagiaan pribadinya”.
HAM dalam UUD 1945
Di negara kita, hak azasi itu terkristalkan di dalam hak bangsa Indonesia, seperti yang terumus dengan jelas di dalam Pembukaan UUD 1945. Negara kita adalah negara kesatuan dengan kemerdekaannya menjamin seluruh hak dan kewajiban kita sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Di dalam UUD 1945 masalah hak azasi manusia bukanlah masalah yang mandiri, tetapi dikaitkan dengan hasrat bangsa Indonesia untuk membangun negara yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh sebab itu cobalah Anda pelajari terus tentang isi dan makna Batang Tubuh UUD
1945. Hak azasi manusia berdasarkan Batang Tubuh UUD 1945 antara lain dapat diuraikan secara ringkas sebagai berikut:
1. Pasal 27 ayat 1 tentang pengakuan atau kesamaan hak semua warga negara dalam
hukum dan pemerintahan. Ini berarti, semua warga negara baik berpangkat maupun
tidak, kaya atau miskin akan mendapat pengakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Dengan kata lain siapa yang bersalah harus dihukum.9
2. Pasal 27 ayat 2 mengandung pengakuan atas martabat manusia. Semangat isi pasal
27 ini merupakan pengamalan Sila kedua, keempat dan kelima, berarti mengakui
hak manusia mendapat kehidupan yang layak, adil dan sejahtera.
3. Pasal 28 mengandung pengakuan atas hak kemerdekaan menyatakan pendapat
atau pikiran.
4. Pasal 29 ayat 2, mengandung hak azasi manusia pribadi dalam memilih dan memeluk
suatu agama.
5. Pasal 30 ayat 1 mengandung pengakuan atas hak dan sekaligus kewajiban membela
negara.
6. Pasal 31 ayat 1 mengandung pengakuan atas hak untuk memperoleh pengajaran. Pasal 31 ayat 2 pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang.
7. Pasal 34, nilai yang terkandung di dalam pasal ini bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar itu dilindungi oleh negara dan dijamin dalam penghidupannya. Hal ini dapat kita lihat dengan adanya panti asuhan, panti jompo dan yayasan-yayasan serta orangtua asuh.
5. Macam-macam Hak Azasi Manusia
Hak azasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki pribadi secara kodrat sebagai
anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak azasi itu meliputi antara lain hak hidup, hak
kemerdekaan (kebebasan), hak persamaan serta hak memiliki sesuatu.
Hak azasi itu kemudian berkembang menurut tingkat kemajuan kebudayaan sebagai
berikut.
1. Hak azasi pribadi, yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, memeluk agama
dan kebebasan bergerak.
2. Hak azasi ekonomi yaitu hak memiliki sesuatu, membeli, dan menjualnya serta memanfaatkannya.
3. Hak azasi mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
4. Hak azasi politik yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilu), hak mendirikan partai politik.
5. Hak azasi sosial dan kebudayaan, misalnya hak untuk memilih pendidikan, mengembangkan kebudayaan.
6. Hak azasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan, misalnya peraturan dalam hal penangkapan, penggeledahan dan peradilan.
Setiap manusia sesuai dengan kodratnya menghargai dan menghormati, menjalankan apa yang telah di wajibakan dan mengindahakan apa saja yang telah di larang kepadanya,serta mengindahkan hak azasi orang lain, karena hak azasi merupakan anugerah Tuhan. Oleh
karena itu, hak azasi tidak dapat dipisahkan dari pribadi masing-masing dan negara
berkewajiban melindunginya.


Sumber : www.wikipedia.co.id
http://elcom.umy.ac.id/elschool/muallimin_muhammadiyah/
http://keyrenz.wordpress.com/2009/11/22/pelapisan-sosial-masyarakat/
http://mixcustom.blogspot.com/2010/12/persamaan-derajat-dan-pelapisan-sosial.html

Harwantiyoko dan Katuuk Neltje F, 1996 ,Seri Diktat Kuliah MKDU Ilmu Sosial Dasar, Gunadarma, Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar