Sabtu, 05 Februari 2011

Agama dan Masyarakat

AGAMA DAN MASYARAKAT

I. PENGERTIAN AGAMA

Pengertian Agama menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ialah sistem atau prinsip kepercayaan kepada Tuhan, atau juga disebut dengan nama Dewa atau nama lainnya dengan ajaran kebhaktian dan kewajiban-kewajiban yang bertalian dengan kepercayaan tersebut.

Kata agama berasal dari bahasa sansekerta āgama yang berarti tradisi. Dan kata lain untuk menyatakan konsep ini adalah religi yang berasal dari bahasa latin religiodan berakar pada kata kerja re-ligare yang berarti mengikat kembali. Maksudnya dengan berreligi, seseorang mengikat dirinya kepada Tuhan.
Menurut pendapat Mukti Ali bahwa ada tiga argumentasi yang dapat dijadikan alasan dalam menanggapi statemen “Barangkali tak ada kata yang paling sulit diberikan pengertian dan defenisi selain dari kata agama”. Pertama ialah dikarenaka pengalaman agama adalah soal batin dan subjektif. Kedua barangkali tidak ada orang yang begitu semangat dan emosional daripada membicarakan agama. Maka dari itu, pembahsan arti agama selalu dengan emosi yang kuat dan yang ketiga konsepsi tentang agama akan sangat dipengaruhi oleh tujuan dari orang yang memberikan pengertian agama.

Secara terminologi dalam ensiklopedi Nasional Indonesia, agama diartikan sebagai aturan atau bisa dikatakan tata cara hidup manusia yang berhubungana dengan tuhan dan sesamanya. Dalam kitab suci umat muslim Al-Qur’an, agama sering disebut dengan istilah Din. Istilah ini merupakan istilah bawaan dari ajaran Islam sehingga mempunyai kandungan makna yang bersifat umum dan universal. Artinya konsep yang ada pada istilah din seharusnya mencakup makna-makna yang ada pada istilah agama dan religi.

Mohammad Natsir pernah mengatakan agama adalah hal yang disebut sebagai problem of ultimate concern, suatu problem kepentingan mutlak, yang berarti jika seseorang membicarakan soal agamanya maka ia tidak dapat tawar menawar. Namun begitu bukan berarti agama tidak dapat diberikan pengertian secara umum. Dalam memberikan defenisi tersebut, para ahli menempuh beberapa cara; Pertama dengan menggunakananalisis etimologis, yaitu menganalisis konsep bawaan dari kata agama atau kata lainnya yang digunakan dalam arti yang sama. Kedua, analisis deskriptif, menganalisis gejala atau fenomena kehidupan manusia secara nyata.
Berbicara mengenai agama maka terdapat tiga padanan kata yang semakna dengannya yaitu religi, al-din dan agama. Walaupun sebagian pendapat ada yang mengatakan bahwa ketiganya berbeda satu sama lainnya seperti pendapat Sidi Gazalba dan Zainal Arifin Abbas yang mengatakan al-din lebih luas pengertiannya daripada religi dan agama. Agama dan religi hanya berisi hubungan manusia dengan Tuhan saja sedangkan al-din berisi hubungan manusia dengan Tuhan dan hubungan manusia dengan manusia. Sedangkan menurut Zainal Arifin Abbas, kata al-di (memakai awalan al-ta’rif) hanya ditujukan kepada Islam saja.

Sedangkan pendapat yang mengatakan ketiga kata diatas mempunyai makna sama seperti pendapat Endang Saifudin Anshari dan Faisal Ismail. Perbedaan hanya terletak pada segi bahasanya saja. Kemudian secara etimologis agama berasal dari bahasa sanskerta, masuk dalam perbendaharaan bahasa Melayu (nusantara) dibawa oleh agama Hindu dan Budha. Pendapat yang lebih ilmiah, agama berarti jalan. Maksudnya jalan hidup atau jalan yang harus ditempuh oleh manusia sepanjang hidupnya atau jalan yang menghubungkan antara sumber dan tujuan hidup manusia, atau jalan yang menunjukkan darimana, bagaimana dan hendak kemana hidup manusia di dunia ini.

Berdasarkan pengertian diatas Agama/Religi berasal dari kata religie (bahasa Belanda) atau religion (bahasa Inggris), masuk dalam perbendaharaan bahasa Indonesia dibawa oleh orang-orang Barat yang menjajah bangsa Indonesia. Religi mempunyai pengertian sebagai keyakinan akan adanya kekuatan gaib yang suci, menentukan jalan hidup dan mempengaruhi kehidupan manusia yang dihadapi secara hati-hati dan diikuti jalan dan aturan serta norma-normanya dengan ketat agar tidak sampai menyimpang atau lepas dari kehendak jalan yang telah ditetapkan oleh kekuatan gaib suci tersebut.

Kemudian bila kita ingin meihat dari prespektif Islam mengenai agama, terlebih dahulu kita harus memahami Arti Islam. Kata Islam, berasal dari kata 'as la ma- yus li mu- is la man' yang artinya tunduk, patuh menyerahkan diri. Sedangkan kata agama, menurut bahasa Al-quran banyak di gunakan kata “din”.

Agama (Din) berasal dari bahasa Arab yang berarti undang-undang atau hukum yang harus ditunaikan oleh manusia dan mengabaikannya berarti hutang yang akan dituntut untuk ditunaikan dan akan mendapat hukuman atau balasan jika ditinggalkan. Dalam Al-Qur’an dimana agama sering disebut dengan istilah din. Istilah ini merupakan istilah bawaan dari ajaran Islam sehingga mempunyai kandungan makna yang bersifat umum dan universal. Artinya konsep yang ada pada istilah din seharusnya mencakup makna-makna yang ada pada istilah agama dan religi.
Konsep din dalam Al-Qur’an diantaranya terdapat pada surat Al-Maidah ayat 3 yang mengungkapkan konsep aturan, hukum atau perundang-undangan hidup yang harus dilaksanakan oleh manusia. Islam sebagai agama namun tidak semua agama itu Islam. Surat Al-Kafirun ayat 1-6 mengungkapkan tentang konsep ibadah manusia dan kepada siapa ibadah itu diperuntukkan. Dalam surat As-Syura ayat 13 mengungkapkan dinsebagai sesuatu yang disyariatkan oleh Allah. Dalam surat As-Syura ayat 21 Din juga dikatakan sebagai sesuatu yang disyariatkan oleh yang dianggap Tuhan atau yang dipertuhankan selain Allah. Karena din dalam ayat tersebut adalah sesuatu yang disyariatkan, maka konsep din berkaitan dengan konsep syariat. Konsep syariat pada dasarnya adalah “jalan” yaitu jalan hidup manusia yang ditetapkan oleh Allah. Pengertian ini berkembang menjadi aturan atau undang-undang yang mengatur jalan kehidupan sebagaimana ditetapkan oleh Tuhan. Pada ayat lain, yakni di surat Ar-Rum ayat 30, konsep agama juga berkaitan dengan konsep fitrah, yaitu konsep yang berhubungan dengan penciptaan manusia.
Namun dalam Al-Qur'an kata dien juga terdapat pengertian yang berbeda-beda:
1.“Din” berarti “Agama” , dalam surat Al-Fath 28 di sebutkan:
“Dialah yang mengtus rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama ayng haq agar di menangkan-Nya terhadap semua agama. Dan cukuplah Allah sebagai saksi”
2.“Din” berarti “ibadah”, dalam surat Al-Mukminun :14
“ Maka sembahlah Allah dengan memurnikan ibadah kepda-Nya meskipun orang-orang kafir tidak menyukainya”
3.“Din” berarti “kekuatan”, dalam surat Luqman :32
“Dan apabila mereka dilamun ombak yang besar seperti gunung mereka menyeru Allah dengan memurnikan ketaantan kepada-Nya..”

Secara terminologi dalam ensiklopedi Nasional Indonesia, agama diartikan aturan atau tata cara hidup manusia dengan hubungannya dengan tuhan dan sesamanya.

II. CARA BERAGAMA

Berdasarkan cara beragamanya:
1.Tradisional, yaitu cara beragama berdasar tradisi. Cara ini mengikuti cara beragamanya nenek moyang, leluhur atau orang-orang dari angkatan sebelumnya. Pada umumnya kuat dalam beragama, sulit menerima hal-hal keagamaan yang baru atau pembaharuan. Apalagi bertukar agama, bahkan tidak ada minat. Dengan demikian kurang dalam meningkatkan ilmu amal keagamaanya.
2.Formal, yaitu cara beragama berdasarkan formalitas yang berlaku di lingkungannya atau masyarakatnya. Cara ini biasanya mengikuti cara beragamanya orang yang berkedudukan tinggi atau punya pengaruh. Pada umumnya tidak kuat dalam beragama. Mudah mengubah cara beragamanya jika berpindah lingkungan atau masyarakat yang berbeda dengan cara beragamnya. Mudah bertukar agama jika memasuki lingkungan atau masyarakat yang lain agamanya. Mereka ada minat meningkatkan ilmu dan amal keagamaannya akan tetapi hanya mengenai hal-hal yang mudah dan nampak dalam lingkungan masyarakatnya.
3.Rasional, yaitu cara beragama berdasarkan penggunaan rasio sebisanya. Untuk itu mereka selalu berusaha memahami dan menghayati ajaran agamanya dengan pengetahuan, ilmu dan pengamalannya. Mereka bisa berasal dari orang yang beragama secara tradisional atau formal, bahkan orang tidak beragama sekalipun.
4.Metode Pendahulu, yaitu cara beragama berdasarkan penggunaan akal dan hati (perasaan) dibawah wahyu. Untuk itu mereka selalu berusaha memahami dan menghayati ajaran agamanya dengan ilmu, pengamalan dan penyebaran (dakwah). Mereka selalu mencari ilmu dulu kepada orang yang dianggap ahlinya dalam ilmu agama yang memegang teguh ajaran asli yang dibawa oleh utusan dari Sesembahannya semisal Nabi atau Rasul sebelum mereka mengamalkan, mendakwahkan dan bersabar (berpegang teguh) dengan itu semua.

Agama di Indonesia
Enam agama besar yang paling banyak dianut di Indonesia, yaitu: agama Islam, Kristen (Protestan) dan Katolik,Hindu, Buddha, dan Konghucu. Sebelumnya, pemerintah Indonesia pernah melarang pemeluk Konghucu melaksanakan agamanya secara terbuka. Namun, melalui Keppress No. 6/2000, Presiden Abdurrahman Wahid mencabut larangan tersebut. Tetapi sampai kini masih banyak penganut ajaran agama Konghucu yang mengalami diskriminasi dari pejabat-pejabat pemerintah. Ada juga penganut agama Yahudi, Saintologi, Raelianisme dan lain-lainnya, meskipun jumlahnya termasuk sedikit.
Menurut Penetapan Presiden (Penpres) No.1/PNPS/1965 junto Undang-undang No.5/1969 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan agama dalam penjelasannya pasal demi pasal dijelaskan bahwa Agama-agama yang dianut oleh sebagian besar penduduk Indonesia adalah: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Meskipun demikian bukan berarti agama-agama dan kepercayaan lain tidak boleh tumbuh dan berkembang di Indonesia. Bahkan pemerintah berkewajiban mendorong dan membantu perkembangan agama-agama tersebut.
Sebenarnya tidak ada istilah agama yang diakui dan tidak diakui atau agama resmi dan tidak resmi di Indonesia, kesalahan persepsi ini terjadi karena adanya SK (Surat Keputusan) Menteri dalam negeri pada tahun 1974 tentang pengisian kolom agama pada KTP yang hanya menyatakan kelima agama tersebut. Tetapi SK (Surat Keputusan) tersebut telah dianulir pada masa Presiden Abdurrahman Wahid karena dianggap bertentangan dengan Pasal 29 Undang-undang Dasar 1945 tentang Kebebasan beragama dan Hak Asasi Manusia.
Selain itu, pada masa pemerintahan Orde Baru juga dikenal Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang ditujukan kepada sebagian orang yang percaya akan keberadaan Tuhan, tetapi bukan pemeluk salah satu dari agama mayoritas.

III. FUNGSI AGAMA
Ada beberapa alasan tentang mengapa agama itu sangat penting dalam kehidupan manusia, antara lain adalah :
-Karena agama merupakan sumber moral
-Karena agama merupakan petunjuk kebenaran
-Karena agama merupakan sumber informasi tentang masalah metafisika.
-Karena agama memberikan bimbingan rohani bagi manusia baik di kala suka, maupun di kala duka.

Manusia sejak dilahirkan ke dunia ini dalam keadaan lemah dan tidak berdaya, serta tidak mengetahui apa-apa sebagaimana firman Allah dalam Q. S. al-Nahl (16) : 78
Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak tahu apa-apa. Dia menjadikan untukmu pendengaran, penglihatan dan hati, tetapi sedikit di antara mereka yang mensyukurinya.
Dalam keadaan yang demikian itu, manusia senantiasa dipengaruhi oleh berbagai macam godaan dan rayuan, baik dari dalam, maupun dari luar dirinya. Godaan dan rayuan daridalam diri manusia dibagi menjadi dua bagian, yaitu

Godaan dan rayuan yang berysaha menarik manusia ke dalam lingkungan kebaikan, yang menurut istilah Al-Gazali dalam bukunya ihya ulumuddin disebut dengan malak Al-hidayah yaitu kekuatan-kekuatan yang berusaha menarik manusia kepada hidayah ataukebaikan.
Godaan dan rayuan yang berusaha memperdayakan manusia kepada kejahatan,yang menurut istilah Al-Gazali dinamakan malak al-ghiwayah, yakni kekuatan-kekuatan yang berusaha menarik manusia kepada kejahatan

Disinilah letak fungsi agama dalam kehidupan manusia, yaitu membimbing manusia kejalan yang baik dan menghindarkan manusia dari kejahatan atau kemungkaran.
Fungsi Agama Kepada Manusia

Dari segi pragmatisme, seseorang itu menganut sesuatu agama adalah disebabkan oleh fungsinya. Bagi kebanyakan orang, agama itu berfungsi untuk menjaga kebahagiaan hidup. Tetapi dari segi sains sosial, fungsi agama mempunyai dimensi yang lain seperti apa yang dihuraikan di bawah:
- Memberi pandangan dunia kepada satu-satu budaya manusia.
Agama dikatankan memberi pandangan dunia kepada manusia kerana ia sentiasanya memberi penerangan mengenai dunia(sebagai satu keseluruhan), dan juga kedudukan manusia di dalam dunia. Penerangan bagi pekara ini sebenarnya sukar dicapai melalui inderia manusia, melainkan sedikit penerangan daripada falsafah. Contohnya, agama Islam menerangkan kepada umatnya bahawa dunia adalah ciptaan Allah SWTdan setiap manusia harus menaati Allah SWT
-Menjawab pelbagai soalan yang tidak mampu dijawab oleh manusia.
Sesetangah soalan yang sentiasa ditanya oleh manusia merupakan soalan yang tidak terjawab oleh akal manusia sendiri. Contohnya soalan kehidupan selepas mati, matlamat  menarik dan untuk menjawabnya adalah perlu. Maka, agama itulah berfungsi untuk menjawab soalan-soalan ini.
- Memberi rasa kekitaan kepada sesuatu kelompok manusia.
Agama merupakan satu faktor dalam pembentukkan kelompok manusia. Ini adalah kerana sistem agama menimbulkan keseragaman bukan sahaja kepercayaan yang sama, malah tingkah laku, pandangan dunia dan nilai yang sama.
– Memainkan fungsi kawanan sosial.
Kebanyakan agama di dunia adalah menyaran kepada kebaikan. Dalam ajaran agama sendiri sebenarnya telah menggariskan kod etika yang wajib dilakukan oleh penganutnya. Maka ini dikatakan agama memainkan fungsi kawanan sosial
Fungsi Sosial Agama
Secara sosiologis, pengaruh agama bisa dilihat dari dua sisi, yaitu pengaruh yang bersifat positif atau pengaruh yang menyatukan (integrative factor) dan pengaruh yang bersifat negatif atau pengaruh yang bersifat destruktif dan memecah-belah (desintegrative factor).
Pembahasan tentang fungsi agama disini akan dibatasi pada dua hal yaitu agama sebagai faktor integratif dan sekaligus disintegratif bagi masyarakat.
Fungsi Integratif Agama
Peranan sosial agama sebagai faktor integratif bagi masyarakat berarti peran agama dalam menciptakan suatu ikatan bersama, baik diantara anggota-anggota beberapa masyarakat maupun dalam kewajiban-kewajiban sosial yang membantu mempersatukan mereka. Hal ini dikarenakan nilai-nilai yang mendasari sistem-sistem kewajiban sosial didukung bersama oleh kelompok-kelompok keagamaan sehingga agama menjamin adanya konsensus dalam masyarakat.
Fungsi Disintegratif Agama.
Meskipun agama memiliki peranan sebagai kekuatan yang mempersatukan, mengikat, dan memelihara eksistensi suatu masyarakat, pada saat yang sama agama juga dapat memainkan peranan sebagai kekuatan yang mencerai-beraikan, memecah-belah bahkan menghancurkan eksistensi suatu masyarakat. Hal ini merupakan konsekuensi dari begitu kuatnya agama dalam mengikat kelompok pemeluknya sendiri sehingga seringkali mengabaikan bahkan menyalahkan eksistensi pemeluk agama lain

Tujuan Agama
Salah satu tujuan agama adalah membentuk jiwa nya ber-budipekerti dengan adab yang sempurna baik dengan tuhan-nya maupun lingkungan masyarakat. Semua agama sudah sangat sempurna dikarnakan dapat menuntun umat-nya bersikap dengan baik dan benar serta dibenarkan. Keburukan cara ber-sikap dan penyampaian si pemeluk agama dikarnakan ketidakpahaman tujuan daripada agama-nya. Memburukan serta membandingkan agama satu dengan yang lain adalah cerminan kebodohan si pemeluk agama
Beberapa tujuan agama yaitu :
-Menegakan kepercayaan manusia hanya kepada Allah,Tuhan Yang Maha Esa (tahuit).
-Mengatur kehidupan manusia di dunia,agar kehidupan teratur dengan  baik, sehingga dapat mencapai kesejahterahan hidup, lahir dan batin, dunia dan akhirat.
-Menjunjung tinggi dan melaksanakan peribadatan hanya kepada Allah.
-Menyempurnakan akhlak manusia.
-Menurut para peletak dasar ilmu sosial seperti Max Weber, Erich Fromm, dan Peter L Berger, agama merupakan aspek yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Bagi umumnya agamawan, agama merupakan aspek yang paling besar pengaruhnya –bahkan sampai pada aspek yang terdalam (seperti kalbu, ruang batin)– dalam kehidupan kemanusiaan.

Masalahnya, di balik keyakinan para agamawan ini, mengintai kepentingan para politisi. Mereka yang mabuk kekuasaan akan melihat dengan jeli dan tidak akan menyia-nyiakan sisi potensial dari agama ini. Maka, tak ayal agama kemudian dijadikan sebagai komoditas yang sangat potensial untuk merebut kekuasaan. Yang lebih sial lagi, di antara elite agama (terutama Islam dan Kristen yang ekspansionis), banyak di antaranya yang berambisi ingin mendakwahkan atau menebarkan misi (baca, mengekspansi) seluas-luasnya keyakinan agama yang dipeluknya. Dan, para elite agama ini pun tentunya sangat jeli dan tidak akan menyia-nyiakan peran signifikan dari negara sebagaimana yang dikatakan Hobbes di atas. Maka, kloplah, politisasi agama menjadi proyek kerja sama antara politisi yang mabuk kekuasaan dengan para elite agama yang juga mabuk ekspansi keyakinan.

Namun, perlu dicatat, dalam proyek “kerja sama” ini tentunya para politisi jauh lebih lihai dibandingkan elite agama. Dengan retorikanya yang memabukkan, mereka tampil (seolah-olah) menjadi elite yang sangat relijius yang mengupayakan penyebaran dakwah (misi agama) melalui jalur politik. Padahal sangat jelas, yang terjadi sebenarnya adalah politisasi agama.
Di tangan penguasa atau politisi yang ambisius, agama yang lahir untuk membimbing ke jalan yang benar disalahfungsikan menjadi alat legitimasi kekuasaan; agama yang mestinya bisa mempersatukan umat malah dijadikan alat untuk mengkotak-kotakkan umat, atau bahkan dijadikan dalil untuk memvonis pihak-pihak yang tidak sejalan sebagai kafir, sesat, dan tuduhan jahat lainnya.
Menurut saya, disfungsi atau penyalahgunaan fungsi agama inilah yang seyogianya diperhatikan oleh segenap ulama, baik yang ada di organisasi-organisasi Islam semacam MUI. Ulama harus mempu mengembalikan fungsi agama karena Agama bukan benda yang harus dimiliki, melainkan nilai yang melekat dalam hati.

Mengapa kita sering takut kehilangan agama, karena agama kita miliki, bukan kita internalisasi dalam hati. Agama tidak berfungsi karena lepas dari ruang batinnya yang hakiki, yakni hati (kalbu). Itulah sebab, mengapa Rasulullah SAW pernah menegaskan bahwa segala tingkah laku manusia merupakan pantulan hatinya. Bila hati sudah rusak, rusak pula kehidupan manusia. Hati yang rusak adalah yang lepas dari agama. Dengan kata lain, hanya agama yang diletakkan di relung hati yang Bisa diobjektifikasi, memancarkan kebenaran dalam kehidupan sehari-hari. Sayangnya, kita lebih suka meletakkan agama di arena yang lain: di panggung atau di kibaran bendera, bukan di relung hati.

Fungsi pertama agama, ialah mendefinisikan siapakah saya dan siapakah Tuhan, serta bagaimanakah saya berhubung dengan Tuhan itu. Bagi Muslim, dimensi ini dinamakan sebagai hablun minaLlah dan ia merupakah skop manusia meneliti dan mengkaji kesahihan kepercayaannya dalam menghuraikan persoalan diri dan Tuhan yang saya sebutkan tadi. Perbincangan tentang fungsi pertama ini berkisar tentang Ketuhanan, Kenabian, Kesahihan Risalah dan sebagainya.

Kategori pertama ini, adalah daerah yang tidak terlibat di dalam dialog antara agama. Pluralisma agama yang disebut beberapa kali oleh satu dua penceramah, TIDAK bermaksud menyamaratakan semua agama dalam konteks ini. Mana mungkin penyama rataan dibuat sedangkan sesiapa sahaja tahu bahawa asas agama malah sejarahnya begitu berbeza. Tidak mungkin semua agama itu sama!
Manakala fungsi kedua bagi agama ialah mendefinisikan siapakah saya dalam konteks interpersonal iaitu bagaimanakah saya berhubung dengan manusia. Bagi pembaca Muslim, kategori ini saya rujukkan ia sebagai hablun minannaas.

Ketika Allah SWT menurunkan ayat al-Quran yang memerintahkan manusia agar saling kenal mengenal (Al-Hujurat 49: 13), perbezaan yang berlaku di antara manusia bukan sahaja meliputi perbezaan kaum, malah agama dan kepercayaan. Fenomena berbilang agama adalah seiring dengan perkembangan manusia yang berbilang bangsa itu semenjak sekian lama.
Maka manusia dituntut agar belajar untuk menjadikan perbedaan itu sebagai medan kenal mengenal, dan bukannya gelanggang krisis dan perbalahan.
Untuk seorang manusia berkenalan dan seterusnya bekerjasama di antara satu sama lain, mereka memerlukan beberapa perkara yang boleh dikongsi bersama untuk menghasilkan persefahaman. Maka di sinilah, dialog antara agama (Interfaith Dialogue) mengambil tempat. Dialog antara agama bertujuan untuk menerokai beberapa persamaan yang ada di antara agama. Dan persamaan itu banyak ditemui di peringkat etika dan nilai.


IV.KELEMBAGAAN AGAMA

Agama yang sifatanya universal dan menjadi dasar pijakan dalam kehidupan sehari-hari dan mengatur tata cara kehidupan, sehingga bila tidak mengerti dengan agama maka akan sulit pula untuk dapat memahami kehidupan bermasyarakat. Point penting yang harus di jawab dalam memahami lembaga masyarakat adalah apa dan mengapa agama itu ada, unsur-unsur dan bentuk serta fungsi dan struktur agama.
Pada dimensi ini mendidentifikasikan pengaruh-pengaruh kepercayaan, praktek, pngalaman, dan pengetahauan keagamaan di dalam kehidupan sehari-hari. Terkandung dalam makna ajaran “kerja” dalam pngertian teologis.
Dimensi praktek, keyakinan, pengalaman dan pengetahuan dapat di terima sebagai dalil atau dasar analitis. Namaun jika di tarik benang merah dai keempatnya maka tidaklah mudah untuk dapat mengungkapkannya tanpa data empiris.

Kaitan agama dengan masyarakat mencerminkan tiga tipe, meskipun tidak menggambarkan sebenarnya secara utuh (Elizabeth K. Nottingham, 1954)
a. Masyarakat yang Terbelakang dan Nilai-Nilai Sakral
Masyarakat pada tipe ini berdifat terbelakang, terisolasi dan kecil. Dimana tiap-tiap anggota masyarakat menganut agama yang sama. Sifat-sifatnya :
1.Agama memilik pengaru sakral ke dalam sistem nilai masyarakat secara mutlak.
2.Selain keluarga kelembagaan lain relatif belum berkembang, dimana agama menjadi menjadi pemersatu dari masyarakat secara keleluruhan dan tidak jarang justru meningakatkan konservatisme dan menghalangi perubahan.
b. Masyarakat-Masyarakat Praindustri yang Sedang Berkembang
Masyarakat pada tipe ini bertipe lebih tinggi dari tipe yang pertama dimana kondisi masyaraktnya tidak terisolasi, sudah terlihat perkembangan teknologi yang lebih tinggi. Ciri-ciri dari masyarakat praindustri adalah :
-Produksi yang terbatas
-Ekonomi bertumpu pada pertanian.
-Pembagian kerja yang terbatas. Dalam masyarakat pra-industri, proses produksi relatif sederhana dan jumlah spesialisasi kerja terbatas.
-Variasi kelas sosial yang terbatas.
-Komunikasi antar komunitas terbatas, hanya sedikit yang melihat atau mengetahui keadaan di luar desanya sendiri.
-Masyarakat banyak berkembang di daerah pedesaan.
-Agak rendah perkembangan pengetahuan dan teknologinya.
-Lemunitasnya kecil antara beberapa puluh sampai beberapa ratus jiwa.
-Belum banyak mengenal pembagian kerja (division of labour) dan spesialisasi.
-Masih tidak banyak deferensiasi kerja kemasyarakatan atau kelembagaan.
-Adanya ciri-ciri orde moral, yaitu suatu prinsip yang mengikat atau mekanisme masyarakat.

Tampilnya organisasi agama adalah akibat adanya "perubahan batin" atau kedalam beragama, mengimbangi perkembangan masyarakat dalam hal alokasi fungsi, fasilitas, produksi, pendidikan dan sebagainya. Agama menuju ke pengkhususan fungsional


Sumber :
http://definisi-pengertian.blogspot.com/2010/08/pengertian-agama.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Agama
http://abdain.wordpress.com/2010/04/11/fungsi-agama-bagi-kehidupan/
http://id.wikipedia.org/wiki/Masyarakat_pra-industri
http://obyramadhani.wordpress.com/2009/12/23/masyarakat-pedesaan-dan-masyarakat-perkotaan/
http://diaz2000.multiply.com/journal/item/86/Pengertian_Agama

Muchji H. Achmadh, dkk, 2007, Seri Diktat Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, Gunadarma, Jakarta.

Harwantiyoko dan Katuuk Neltje F, 1996 Seri Diktat Kuliah MKDU Ilmu Sosial Dasar, Gunadarma, Jakarta.

Masjkoery A. Qohar, dkk, 2003 Seri Diktat Kuliah Pendidikan Agama Islam, Gunadarma, Jakarta.

Warga Negara dan Negara

A. NEGARA

Negara merupakan alat dari masyaakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manuisa dalam masyarakat.

Maka dari itu, sebagai suati organisasi, negara harus dapat memaksa kekuasaan secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan dari suatu negara yang akan mendukung keberlangusungan hidup rakyat negara tersebut. Dengan demikian. Maka negara mempunyao 2 tugas pokok, yakni :

-mengatur dan menerbitkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainya.

-Mengatur dan menyatukan segala kegiatan manusia dan golongan untk menciptakan tujua bersama yang disesuaikan dan diarahakan pada tujuan negara.

Maka sudah seharusnya negra mempunyai kekuasaan yang paling kuat dan teratur.

a. Sifat-sifat Negara
Sebagai suatu organisasi tertinggi, negara mempunyai sifat khusus yang tidak melekat pada organisasi lain. Sifat tersebut melekat pada negara karena menjelma ( manifestasi ) dari kedaulatan yang dimiliki . Adapun sifat tersebut adalah:

1.Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.

Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.

b. Bentuk-bentuk negara

1.Bentuk Negara
a.Negara kesatuan : Suatu negara yang mereka dan berdaulat, yang berkuasa satu pemerintah pusat yang menatur seluruh daerah secara totalitas. Bentuk negara ini tidak terdiri atas beberapa negara, yang menggabungkan diri sedemikian rupa hingga menjadi satu negara yang negara-negara itu mempunya status bagian-bagian. Negara Kesatuan dapat berbentuk :
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurs oleh pemeintah pusat dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah swatantra.

2.Negara Serikat (Federasi) : Suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari negara serikat itu. Negara-negara bagian itu asala mulanya adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri dengan negara serikat, berarti ia telah melepaskan sebagian kekuasaanna dengan menyerahkan kepada negara serikat itu. Kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan satu demi satu (limiatif) yang merupakan delegated powers (kekuasaan yang didelegasikan).
Kekuasaan Asli ada pada negara bagian karena berhbungan langsung dengan rakyatnya. Penyerahan kekuasaannya kepada negara serikat adlah hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri. Pertahanan Negara, Keuangan, dan urusan Pos. Dapat juga diartikan bahwa bidang kegiatan pemerintah federasi adalah urusan-urusan selebihnya dari pemerintah negara-negara bagian (residuary powers).

Bentuk Pemerintahan
Kerjaan (Monarki) adalah suatu negara yang kepala negaranya adalah seorang Raja, Sultan, atau Kaisar dan Ratu. Kepala negara diangkat (dinobatkan) secara turun-temurun dengan memilih putera/puteri tertua (sesuai dengan budaya setempat) dari isteri yang sah (permaisuri)
Ada beberapa macam kerjaan (Monarki)

a.Monarki Mutlak, yaitu seluruh kekuasan negara berada di tangan rajam yang mempunyai kekuasaan dan wewenang yang tidak terbatas, yang mutlak. Perintah raja merupakan undang-undang yang harus dilaksanakan. Kehendak negara adalah Kehendak Rja (I’etat c’est moi)

b.Monarki Konstitusional yaitu suatu monarki, dimana kekuasaan raja itu dibatasi oleh suatu konstitusi (undang-undang dasar) raja tidak boleh b erbuat sesuatu yang bertentangan dengan Konstitusi dan segala perbuatannya harus berdasarkan dan harus sesuai dengan kontitusi 

c.Monarki palementer yaitu suatu monarki, dimana terdapat perlemen terhadap badan mana paramentri bai perseorangan maupun secara keseluruhan bertanggung ajawab sepenuhnya dalam system perlemen, raja , kepala Negara itu merupakan lambing kesatuan Negara yang tidak dapat diganggu gugat (the king can do no wrong) yang bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah menteri baik bersama-sama untuk keseluruhan maupun seorangan untuk porto polionya sendiri(system tanggung jawab (menteri)

Yang dimaksud dengan republic adalah Negara dimana kepala negaranya seorang presiden republic dapat kita bedakan dalam 2 bentuk yaitu serikat dan kesatuan seperti juga dalam Negara kerajaan Negara rebuplik juga dapat memiliki perdana menteri (PM) yang sudah barang tentu presideng terpilih tidak lebih dari seorang symbol kecuali system pemerintahannya memberikan posisi dominant kepada presiden yaitu dengan jalan tidak dapat dijatuhkan presiden oleh mosi tidak percaya parlemen hal ini dicantumkan oleh kontitusi Negara tersebut :
Sama hal nya monarki republik itu dapat dibagi menjadi:
1.Republik mutlak (absolute)
2.Republik konstitusi
3.Repulik parlemen

Aristoteles , filosofi klasik tunani ternama membagi Negara dalam bentuk pemerintahnya sebagai berikut.
1.Monarki :pimpinan (pemerintah)tertinggi negara terletak ditangan satu orang (mono : satu archein : pemerintah).
2.ologarki : pimpinan (pemerintah ) Negara terletak dalam tangan beberapa orang biasa nya daro kalangan golongan fendal , golonga yang berkuasa).
3.demokrasi : pimpinan (pemeriontah) tertinggi Negara terletak ditangan rakyat (demos : rakyat).


c. Unsur – unsur negara
untuk dapat di katakan sebgai suatu negara, negara harus memiliki syarat-syarat sebagai berikut:
1. Memiliki Wilayah
Untuk mendirikan suatu negara dengan kedaulatan penuh diperlukan wilayah yang terdiri atas darat, laut dan udara sebagai satu kesatuan. Untuk wilayah yang jauh dari laut tidak memerlukan wilayah lautan. Di wilayah negara itulah rakyat akan menjalani kehidupannya sebagai warga negara dan pemerintah akan melaksanakan fungsinya.
2. Memiliki Rakyat
Diperlukan adanya kumpulan orang-orang yang tinggal di negara tersebut dan dipersatukan oleh suatu perasaan. Tanpa adanya orang sebagai rakyat pada suatu ngara maka pemerintahan tidak akan berjalan. Rakyat juga berfungsi sebagai sumber daya manusia untuk menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari.
3. Pemerintahan Yang Berdaulat
Pemerintahan yang baik terdiri atas susunan penyelengara negara seperti lembaga yudikatif, lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lain sebagainya untuk menyelengarakan kegiatan pemerintahan yang berkedaulatan.
4. Pengakuan Dari Negara Lain
Untuk dapat disebut sebagai negara yang sah membutuhkan pengakuan negara lain baik secara de facto (nyata) maupun secara de yure. Sekelompok orang bisa saja mengakui suatu wilayah yang terdiri atas orang-orang dengan sistem pemerintahan, namun tidak akan disetujui dunia internasional jika didirikan di atas negara yang sudah ada.

Tujuan Negara Republik Indonesia
Walaupun ada bebrapa tujuan negra, namun yang menhjadi tujuan dari Pemerintah Nega Repblik Indonesia adalah sebagaimana apa yang telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alenia 4 : Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan ..”
1.Membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia (keamanan)
2. Untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa (kesejahteraan)
3. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan (ketertiban)

Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
Ideologi :
1. Seperangkat prinsip pengarahan yang dijadikan dasar seta memberikan arah dan tujuan yang ingin dicapai dalam melangsungkan hidup atau kehidupan bangsa dan negara.
2. Sistem nilai yang berarti serangkaian nilai yang tersusun secara seistematis dan merupakan suatu kebulatan ajaran.

Kedudukan Ideologi Pancasila
Pancasila harus menjadi dasar, arah dan tujuan. Pancasila bersifat hierarkis piramidal. Pondasi adalah sila ke satu dan puncaknya adalah sila ke 5. Ke-1 dasar negara, Ke dua Pandangan hidup bangsa Indonesia, Ke Tiga Tujuan Hidup Bangsa Indonesia, Ke empat Jiwa dan Kepribaduan bangsa Indonesia , Ke lima hasil perjanjian luhur bangsa Indonesia.

Tujuan Wawasan Nusantara :
1. Ke dalam; mewujudkan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan, baik alamiah (geografis/posisi silang, kekayaan alam, demografi) maupun sosial (ipoleksosbudhankam).
2. Ke luar; mewujudkan kebahagiaan, ketertiban, dan perdamaian umat manusia.


Sifat-sifat kedaulatan antara lain :

1.Permanen, artinya kedaulatan tetap ada sepanjang Negara berdiri. Walaupun pemerintahan yang memegang kedaulatan/ kekuasaan berganti tetapi kedaulatan tetap ada.
2.Absolut, artinya Negara tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi dari Negara tersebut.
3.Bulat, artinya hanya ada satu Negara meliputi setia orang dan golongan yang berada dalam Negara tanpa ada kecualinya. 4.Asli, artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi

Menurut ilmu tata negara, para ahli kenegaraan membagi jenis-jenis teori kedaulatan berdasarkan sejarah asal mula teori kedaulatan itu diterapkan dalam suatu negara sesuai dengan masanya. Pembagian para ahli kenegaraan tentang teori kedaulatan sebagai berikut:

Sumber kedaulatan
a. Kedaulatan Tuhan 
Kedaulatan Tuhan yaitu kedaulatan yang berasal dari Tuhan. Artinya Pemerintah suatu negara diberi amanat dan kekuasaan oleh Tuhan, oleh karena itu pemerintah wajib meneruskan kekuasaan itu kepada rakyat sesuai dengan perintah Tuhan. Dalam negara kerajaan, semua titah raja merupakan titah Tuhan yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat dalam kerajaan tersebut. Menolak titah raja berarti melanggar titah Tuhan. Dalam catatan sejarah banyak rakyat yang sengsara dalam pemerintahan yang menganut kedaulatan Tuhan, karena raja memanfaatkan kesempatan untuk kepentingannya dengan alasan titah Tuhan. Kekuasaan Raja menjadi absolut, tidak lagi memperhatikan kesejahteraan rakyatnya. Rakyat tidak bisa menolak. Contohnya Negara Mesir Kuno, Jepang sebelum abad ke-16. Pendapat ini mulai tidak dipakai manusia zaman sekarang, karena biasanya disalahgunakan oleh penguasa yang ingin berkuasa secara terus-menerus dan bertindak tidak adil kepada rakyat.

b. Kedaulatan Negara
Kedaulatan negara yaitu kedaulatan yang asalnya dari negara itu sendiri yakni dalam wilayah suatu negara hanya negara itu yang berdaulat penuh. Negara mempunyai kekuasaan yang tidak terbatas. Artinya negara berhak mengatur semua warga negara dan harus taat, patuh terhadap kehendak dan keinginan Negara. Tidak ada seorang yang berhak menentang kehendak negara. Sehingga kekuasaan negara tidak ada yang membatasinya.
Dari penjelasan tersebut dapat dikatakan bahwa negara mempunyai kekuasaan yang tertinggi yang berasal dari negara itu sendiri. Tidak ada yang lebih tinggi dari negara, termasuk hukum, karena hukum merupakan buatan negara. Penerapan kedaulatan ini dilakukan oleh para pejabat Negara, yang menjadi simbol kekuasaan negara. Contoh pelaksanaan kedaulatan negara adalah Rusia di bawah Stalin.
c. Kedaulatan Rakyat (Demokrasi)
Kedaulatan rakyat artinya kekusaan tertinggi di tangan rakyat. Rakyat memberikan kekuasaan kepada para wakil rakyat yang menduduki lembaga legislatif maupun eksekutif untuk melaksanakan keinginan rakyat, melindungi hak-hak rakyat serta memerintah berdasarkan hati nurani rakyat. Rakyat berhak mengganti pemerintahan yang dipilih dan diangkatnya, bila pemerintah tersebut tidak melaksanakan kehendak rakyat.
Dewasa ini praktik teori kedaulatan rakyat banyak dianut dan dijalankan oleh negara-negara demokrasi modern. Termasuk Negara Republik Indonesia.

d. Kedaulatan Hukum
Kedaulatan hukum yaitu kedaulatan yang berasal dari hukum yang berlaku di suatu negara. Hukum yaitu pernyataan yang timbul dari kesadaran manusia, dan hukum merupakan sumber kedaulatan.
Negara harus mematuhi tertib hukum, karena hukum terletak di atas negara. Hukum merupakan kekuasaan yang derajatnya lebih tinggi. Negara hanya sebagai organisasi sosial yang tunduk kepada hukum. Kekuasaan negara harus berpijak dan berlandaskan hukum.
Hukum harus dipandang sebagai sumber dari segala sumber kekuasaan dalam negara maksudnya kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah itu didapat atau diatur oleh hukum yang berlaku di negara itu, sehingga kekuasaan itu sah berdasarkan hukum yang berlaku. Hukum harus dijunjung tinggi oleh segenap warga negara dan pemerintah, maka semuanya harus menghormati dan mematuhi hukum yang berlaku. Barang siapa yang melanggar hukum harus dikenakan sanksi, tanpa kecuali.

B. PEMRINTAHAN

Pemerintahan ialah salah satu bagian penting dari suatu negara berdaulat. Tanpa pemerintahan , maka suatu negara tidak ada yang mengatur. Karena pemerintahan adalah roda negara yang menjalankan segala fungsinya demi keberlangsungan suatu negara.

Pada umumnya pengertian pemrintahan dan pemerintah sering di samakan seakan-akan keduanya dalah sama. Padahal jelas keduanya adalah berbeda/

untuk membedakan kedua istilah tersebut, maka perlu pembahasan arti secra luas dan sempit.

Pemrintahan dalam arti lias :
segala kegiatan atau usaha yang terorganisir , bersumber pada kekuatan dan berlandaskan pada dasar negara, mengenai rakyat/penduduk dan wilayah demi tercapainya tujuan negara.
Segala tugas ,kewenangan. Kewjiban negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu demi tercapainya tujuan negara.

Jika kita mengikuti pemisahan kekeuasaan Montesquieu, maka meliputi bidan glegislatif , eksekutif, yudikatif. Namun apabial kita mengikuti Vollenhoven maka melipti bidang wetgeving, politic, bestuur.

Pemrintahan dalam arti sempit
kalau kita mengikuti pemisahan kekeuasaan Montesquieu,mak hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan negra di bidang eksekutif.
Jika apabila kita mengikuti Vollenhoven, kekuasaan negara di bidang bestuur.

Mengikuti pengertian dalam arti luas dan sempit tersebut. Maka:

pemerintahan dalam arti luas :

adalah menunjuk pada perlengkapan negara seluruhnya ( aparatur negara ) sebagai badan yang melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.
Pemrintahan dalam arti sempit:
adalah mengarah pada alat perlengakapan negara seluruhnya sebagai badan yang melaksanakan tugas/kekuasaan negara atau melaksakan pemerintahan dalam arti luas.

C.WARGA NEGARA DAN NEGARA

Salah satu unsur penting dalam suatu negara adalah rakyat, rakyat diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang bersama sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1.setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
2.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
3.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
4.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5.anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
6.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
7.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
8.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
10.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
11.anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
12.anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
1.anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
2.anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
3.anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
4.anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1.Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.


http://id.kedaulatan.wikia.com/wiki/Sifat
http://id.shvoong.com/law-and-politics/politics/1917402-tujuan-nasional-indonesia/
http://cybercounselingstain.bigforumpro.com/t41-bentuk-bentuk-negara-dan-pemerintahan
http://www.e-dukasi.net/index.php?mod=script&cmd=Bahan%20Belajar/Materi%20Pokok/view&id=262&uniq=2536
http://organisasi.org/unsur-negara-sebagai-syarat-berdirinya-suatu-negara-rakyat-wilayah-pemerintahan-pengakuan
id.wikipedia.org/wiki/Pemerintah

Harwantiyoko dan Katuuk Neltje F, 1996 Seri Diktat Kuliah MKDU Ilmu Sosial Dasar, Gunadarma, Jakarta.

Jumat, 04 Februari 2011

Pelapisan Sosial dan Kesamman Derajat

"Pelapisan SosiaL"

1.PENGERTIAN PELAPISAN SOSIAL

Pelapisan sosial atau biasa di kenal dengan kata social stratification berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan. Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial ialah pembeda anatar penduduk atau masyarakat satu dengan yang lainya ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Dengan demikian dapat kita ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelasyang lebih rendah dalam masyarakat.
Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu. Maka oleh karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan, hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota masyarakat yang berada di kelas tinggi. Akibat dari adanya kelas-kelas tersebut adalah seseorang yang berada di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah.
Kemudian pelapisan sosial ialah gejala yang bersifat universal diman setiap saat dan di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada dan dapat dilihat dengan jelas oleh kasat mata. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi berpendapat bahwa pelapisan sosial terjadi jika ada sesuatu yang di hargai, baik itu berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, ataupun kekuasaan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Bentuk nyatanya dapat dilihat dengan adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan sosial dapat menjadi parameter perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu di karenakan berbagai faktor perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang
Masyarakat, masyarakat ialah kumpulann individu terbentuk dari individu-individu dengan latar belakang berbeda, dimana masyarakat akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari bebarap kelompok sosial. Adanya kelompok sosial itu maka terbentuklah suatu pelapisan masyarakat atau masyarakat yang berstrata.
Jika dilihat dari faktanya , maka Individu dan Masyarakat adalah Komplementer. dibuktikan bahwa:
Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya;
Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan bisa menyebabkan perubahan besar masyarakatnya.
Menurut Pitirim A.Sorokin, Bahwa “Pelapisan Masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat (hierarchis)”.
Sedangkan menurut Theodorson dkk, didalam Dictionary of Sociology, bahwa “Pelapisan Masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relatif permanent yang terdapat didalam sistem sosial (dari kelompok kecil sampai ke masyarakat) di dalam pembedaan hak, pengaruh, dan kekuasaan. Masyarakat yang berstratifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau piramida, dimana lapisan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit ke atas.
2.PELAPISAN SOSIAL CIRI TETAP KELOMPOK SOSIAL
Pemberian dan pembagian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi dasar dari seluruh sistem sosial masyarakat kuno. Seluruh masyarakat memberikan sikap dan kegiatan yang berbeda kapada kaum laki-laki dan perempuan. Tetapi hal ini perlu diingat bahwa ketentuan-ketentuan tentang pembagian kedudukan antara laki-laki dan perempuan yang kemudian menjadi dasar daripada pembagian pekerjaan, semata-mata ditentukan oleh sistem kebudayaan itu sendiri.
Didalam organisasi masyarakat primitif, dimana belum mengenal tulisan, pelapisan masyarakat itu sudah ada. HAl ini terwujud berbagai bentuk sebagai berikut:
Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban;
Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa;
Adanya pemimpin yang saling berpengaruh;
Adanya orang-orang yang dikecilkan di luar kasta dan orang yang diluar perlindungan hukum (cutlaw men);
Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri;
Adanya pembedaan standar ekonomi dan didalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum.
1.C. TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL
Terjadinya Pelapisan Sosial dibedakan menjadi 2, yaitu:
– Terjadi dengan Sendirinya
Dalam proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri seiring dengan berjalanya waktu. Kemudian adanya orang-orang tertentu yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya tanpa ada campur tangan dari pihak manapun. Maka dari itu sifat dan karakteristik dinila yang tanpa disengaja yang tanpa di sadari membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
- Terjadi dengan Sengaja
Pada sistem pelapisan ini terjadi dengan sengaja di karenakan adanya tujuan untuk pencapaian bersama. Di sistem ini dapat dilihat karakteristik dimana adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal ).

3.PEMBEDAAN SISTEM PELAPISAN MENURUT SIFATNYA 
Menurut sifatnya, sistem pelapisan dalam masyarakat dibedakan menjadi:
1) Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Pada sistem ini tidak di mungkinkanya adanya perpindahan anggota masyarakat ke lapisan yang lain baik itu baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal istimewa. Dalam sistem ini satu-satunya faktor untuk dapat masuk menjadi dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Kita ambil contoh di India, sistem ini digunakan dimana masyarakatnya mengenal sistem kasta yang kita ketahui masyarakat terbagi ke dalam :
Kasta Brahma : merupakan kasta tertinggi untuk para golongan  pendeta;
Kasta Ksatria : merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua;
Kasta Waisya : merupakan kasta dari golongan pedagang;
Kasta sudra : merupakan kasta dari golongan rakyat jelata;
Paria : golongan bagi mereka yang tidak mempunyai kasta. seperti : kaum gelandangan, peminta,dsb.
4.BEBERAPA TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL
Bentuk konkrit daripada pelapisan masyarakat ada beberapa macam. Ada yang membagi pelapisan masyarakat seperti:
Masyarakat terdiri dari Kelas Atas (Upper Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
Masyarakat terdiri dari tiga kelas, yaitu Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
Sementara itu ada pula sering kita dengar : Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class), Kelas Menengah Ke Bawah (Lower Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
Para pendapat sarjana memiliki tekanan yang berbeda-beda di dalam menyampaikan teori-teori tentang pelapisan masyarakat. seperti:
- Aristoteles membagi masyarakat berdasarkan golongan ekonominya sehingga ada yang kaya, menengah, dan melarat.
-Prof.Dr.Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH.MA menyatakan  bahwa selama didalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya makan barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
-Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada 2 kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu, yaitu golongan elite dan golongan non elite.
-Gaotano Mosoa, sarjana Italia. menyatakan bahwa di dalam seluruh  masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah.
-Karl Marx, menjelaskan secara tidak langsung tentang pelapisan masyarakat menggunakan istilah kelas menurut dia, pada pokoknya ada 2 macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.


PERSMAAN DERAJAT

Dalam salah satu ajaran agama yaitu ajaran agam islam, semua manusia ciptaan adalah sama. Yang membedekan adalah iman mereka masing-masing yang akan mendapat tempat yang berbeda disisi-Nya. Pada dasaranya semua yang bernyawa pasti merasakan mati. Tidak ada satu-pun yang memiliki posisi lebih tinggi dari yang lainnya
jika kita sandarkan penertian persamaan derajat berdasarkan pengertian di atas, maka persamaan derajat dalam islam adalah yang paling adil. Semua dipandang sama. Tak ada yang berbeda. Apakah dia orang Eropa, Asia, Amerika, atau Africa. Semua memilki derajat yang sama dan berpliku yang sama sesuia kesamaan derajat terseut. Faktor ini pula yang menyebabkan perjuangan kemerdekaan indonesia selalu dimotori oleh orang-orang alim ( ulama ). Dan faktor ini pulalah yang menyebabkan muncul usulan dari Dr. Snouck Hurgronje untuk mengatasi masalah Aceh. Sedangkan untuk kawasan dunia international, di saat ketentuan ini mulai melemah, maka saat itu mulailah dunia memasuki era imperialisme. Mulai dibentuklah suatu kondisi yang mengacu pada suatu arah : bangsa kulit putih, lebih baik dari bangsa lain. Saat itu, semua lupa bahwa semua manusia adalah sama. Bahkan untuk seorang nabi-pun, dia harus bekerja untuk kehidupannya sendiri. Dandia tetap manusia ....

1. Pengertian Persamaan Derajat

Persamaan harkat dan derajat ialah persamaan nilai, harga, taraf,posisi. Harkat manusia adalah nilai manusia sebagai makhluk Tuhan yang dibekali cipta, rasa, karsa dan hak-hak serta kewajiban azasi manusia. Martabat adalah tingkatan harkat kemanusiaan dan kedudukan yang terhormat. Sedangkan derajat kemanusiaan adalah tingkatan, martabat dan kedudukan manusia sebagai makhluk Tuhan yang mempunyai kemampuan kodrat, hak dan kewajiban dasar yang harus di penuh. Maka seharusnya denga adanya persamaan harkat, derajat dan martabat manusia, setiap individu harus mengakui serta menghormati bahwa ada hak-hak, derajat dan martabat sebagai manusia. Sikap,cara pandang dan mentalitas yang seperti inilah harus ditumbuhkan dan harus tetap di pertahankan dalam mejalin hubungan kemanusiaan dalam berbagai aspek lingkungan kehidupan, baik itu lingkungan keluarga, lembaga pendidikan maupun di lingkungan pergaulan masyarakat. Suatu anugrah terbesar yang dimiliki manusia dan membedakanya denga makhluk yang lain adalah manusia dikarunian potensi berpikir, rasa dan cipta, kodrat yang sama sebagai makhluk pribadi (individu) dan sebagai makhluk masyarakat (sosial).
Manusia akan menjadi manusia seutuhnya apabila ia hidup bersama-sama manusia lainnya di dalam masyarakat. Cobalah kita renungkan? dan cobalah lakukan contoh perbuatan yang baik, misalnya Anda menolong tetangga yang sedang sakit walaupun tetangga Anda itu berbeda agama dengan Anda. Saai itu lah seorang manusia menjadi makhluk yang setuhnya dimana adanya rasa kebersmaan,peduli,simpati dan bahkkan empati dengan sesama yang membuat manusia menjadi invidu masyarakat yang sesungguhnya.
Lalu jika dilihat dari prespektif negara dan bangsa Indonesia, negara telah memiliki landasan dalam hal persamaan derajat .Negara Indonesia yang kita cintai ini memiliki landasan moral atau hukum tentang
persamaan derajat.
1. Landaasan Ideal: Pancasila
2. Landasan Konstitusional: UUD 1945 yakni:
a. Pembukaan UUD 1945 pada alenia ke-1, 2, 3, dan 4
b. Batang Tubuh (pasal) UUD 1945 yaitu pasal 27, ps. 28, ps. 29, ps. 30, ps. 31, ps.
32, ps.33, dan ps. 34 lihat amandemennya.
3. Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN.

2. Makna Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945
Setiap warga negara berhak mendapatkan hak-hak azasinya yang meliputi hak azasi pribadi, hak azasi ekonomi, hak azasi politik, hak azasi sosial dan kebudayaan, hak azasi mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan serta hak azasi terhadap perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan
hukum.
Keseluruhan hak azasi manusia di negara kita tercantum di dalam UUD 1945.
Pada materi ini saya akan menjelaskan kepada Anda tentang makna yang terkandung pada alinea pembukaan UUD 1945.
Alinea pertama adalah suatu pengakuan hak azasi kebebasan atau kemerdekaan semua
bangsa dari segala bentuk penjajahan dan penindasan oleh bangsa lain.
Contoh jika Anda sedang berbicara dengan teman Anda berilah kesempatan kebebasan
mereka untuk mengeluarkan pendapat jangan Anda memaksa kehendak. Alinea kedua adalah pengakuan hak azasi sosial yang berupa keadilan dan pengakuan azasi ekonomi yang berupa kemakmuran dan kesejahteraan. Contoh lihatlah di lingkungan sekitar Anda tentang hubungan antara majikan/tuan tanah
atau pemilik kapal dengan nelayan/pekerja.
Alinea ketiga adalah hak kodrat yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada
semua bangsa.
Contoh hak untuk memeluk agama, berbicara dan lain sebagainya.
Alinea keempat adalah memuat tujuan negara.
Contoh pak polisi tidak boleh menangkap seseorang tanpa alasan yang jelas, pemerintah
harus memajukan kesejahteraan umum dan juga kita hendaknya ikut mewujudkan
ketertiban dunia dan lain sebagainya.
Pola Batang Tubuh UUD 1945
Di dalam batang tubuh UUD 1945 terdapat beberapa ketentuan yang mengatur persamaan derajat manusia yang dicantumkan sebagai hak dan kewajiban warga negara,
antara lain:
1. Segala warga negara bersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (pasal
27 ayat 1).
2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal
27 ayat 2).
3. Kebebasan berserikat, berpendapat dan berpolitik (pasal 28).
4. Kebebasan memeluk dan melaksanakan agama/kepercayaan (pasal 29 ayat 1).
5. Hak dan kewajiban membela negara (pasal 30).7
6. Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran (pasal 31).
7. Dan amandemen kedua dicantumkan pada pasal 28a - 28 j.
3. Ketetapan MPR dan Perundang-undangan
Bertolak dari UUD 1945 sebagai upaya mewujudkan hak azasi manusia yang didasari aspirasi rakyat maka MPR telah membuat Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang HAM.

Dalam ketetapan MPR tersebut membuat dua hal penting:
1. Tentang pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap hak azasi manusia.
2. Tentang Piagam hak azasi manusia.
Dalam piagam hak azasi manusia tersebut dicantumkan antara hak-hak warga negara
antara lain:
a. Hak untuk hidup.
b. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
c. Hak mengembangkan diri.
d. Hak keadilan.
e. Hak kemerdekaan.
f. Hak atas kebebasan informasi.
g. Hak keamanan.
h. Hak kesejahteraan.
i. Perlindungan dan pemajuan.
Sedangkan hak azasi manusia berdasarkan UU No. 39/1999 antara lain mengatur:
1. Hak untuk hidup.
2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
3. Hak mengembangkan diri.
4. Hak memperoleh keadilan.
5. Hak atas kebebasan pribadi.
6. Hak atas rasa aman.
7. Hak atas kesejahteraan.
8. Hak turut serta dalam pemerintahan.
9. Hak wanita.
10. Hak anak.
Tap MPR No. XVIII/MPR/1998 selain mengatur hak juga mengatur kewajiban azasi
manusia sebagai berikut:
1. Setiap orang wajib menghormati hak azasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Setiap orang wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
3. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis.8
4. Pelaksanaan Hak Azasi Manusia
Sejarah Perkembangan HAM
Berdasarkan sejarah kehidupan umat manusia, kita mengetahui bahwa perjuangan hakhak azasi manusia terus berlangsung dari abad ke abad, sesuai dengan kemajuan pemikian manusia. Mulai dari zaman perbudakan, kekuasaan pemerintah absolut, sampai
sistem pemerintahan demokratis. Hasil-hasil perjuangan umat manusia itu dapat kita
catat sebagai berikut:
1. Piagam Magna Charter (1215) di Inggris.
Piagam ini berisi tentang pembatasan pemungutan pajak oleh raja dan jaminan perlindungan hukum bagi rakyat.
2. Habeas Corpus Act (1679) berisi tentang aturan pelaksanaan atau prosedur peradilan
dan pembatasan kekuasaan hakim.
3. Piagam Bill of Right (1689) berisi tentang kebebasan parlemen.
4. La Declaration des droit de L’home ducitoyen (1789) di perancis berisi pernyataan hak-hak manusia dan penduduk untuk memperoleh hak kebebasan, hak milik, keamanan dan persamaan.
5. Pernyataan dari mendiang Presiden Amerika Serikat F.D. Roosevelt (1941) yang
berisi 4 kebebasan (The Four Freedom of Roosevelt).
a) Kemerdekaan berbicara dan menyampaikan pendapat (Freedom of Speech and
Expression).
b) Kemerdekaan beragama (Freedom of Religion).
c) Kebebasan dari kekurangan (Freedom from want).
d) Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
6. Piagam hak azasi manusia dari Perserikatan Bangsa Bangsa.

Sidang Umum PBB di Paris, pada tanggal 10 Desember 1948 telah menetapkan
piagam dengan nama The Universal Declaration of Human Right, berisi 30 pasal inti
dari isi mukadimah dari pernyataan sedunia antara lain:
“Bahwa sesungguhnya hak kodrati yang diperoleh setiap manusia berkat pemberian Tuhan seru sekalian alam, tidak dapat dipisahkan dari hakekatnya, dan karena itu
setiap manusia berhak akan kehidupan yang layak, kebebasan, keselamatan dan
kebahagiaan pribadinya”.
HAM dalam UUD 1945
Di negara kita, hak azasi itu terkristalkan di dalam hak bangsa Indonesia, seperti yang terumus dengan jelas di dalam Pembukaan UUD 1945. Negara kita adalah negara kesatuan dengan kemerdekaannya menjamin seluruh hak dan kewajiban kita sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Di dalam UUD 1945 masalah hak azasi manusia bukanlah masalah yang mandiri, tetapi dikaitkan dengan hasrat bangsa Indonesia untuk membangun negara yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh sebab itu cobalah Anda pelajari terus tentang isi dan makna Batang Tubuh UUD
1945. Hak azasi manusia berdasarkan Batang Tubuh UUD 1945 antara lain dapat diuraikan secara ringkas sebagai berikut:
1. Pasal 27 ayat 1 tentang pengakuan atau kesamaan hak semua warga negara dalam
hukum dan pemerintahan. Ini berarti, semua warga negara baik berpangkat maupun
tidak, kaya atau miskin akan mendapat pengakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Dengan kata lain siapa yang bersalah harus dihukum.9
2. Pasal 27 ayat 2 mengandung pengakuan atas martabat manusia. Semangat isi pasal
27 ini merupakan pengamalan Sila kedua, keempat dan kelima, berarti mengakui
hak manusia mendapat kehidupan yang layak, adil dan sejahtera.
3. Pasal 28 mengandung pengakuan atas hak kemerdekaan menyatakan pendapat
atau pikiran.
4. Pasal 29 ayat 2, mengandung hak azasi manusia pribadi dalam memilih dan memeluk
suatu agama.
5. Pasal 30 ayat 1 mengandung pengakuan atas hak dan sekaligus kewajiban membela
negara.
6. Pasal 31 ayat 1 mengandung pengakuan atas hak untuk memperoleh pengajaran. Pasal 31 ayat 2 pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang.
7. Pasal 34, nilai yang terkandung di dalam pasal ini bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar itu dilindungi oleh negara dan dijamin dalam penghidupannya. Hal ini dapat kita lihat dengan adanya panti asuhan, panti jompo dan yayasan-yayasan serta orangtua asuh.
5. Macam-macam Hak Azasi Manusia
Hak azasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki pribadi secara kodrat sebagai
anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak azasi itu meliputi antara lain hak hidup, hak
kemerdekaan (kebebasan), hak persamaan serta hak memiliki sesuatu.
Hak azasi itu kemudian berkembang menurut tingkat kemajuan kebudayaan sebagai
berikut.
1. Hak azasi pribadi, yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, memeluk agama
dan kebebasan bergerak.
2. Hak azasi ekonomi yaitu hak memiliki sesuatu, membeli, dan menjualnya serta memanfaatkannya.
3. Hak azasi mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
4. Hak azasi politik yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilu), hak mendirikan partai politik.
5. Hak azasi sosial dan kebudayaan, misalnya hak untuk memilih pendidikan, mengembangkan kebudayaan.
6. Hak azasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan, misalnya peraturan dalam hal penangkapan, penggeledahan dan peradilan.
Setiap manusia sesuai dengan kodratnya menghargai dan menghormati, menjalankan apa yang telah di wajibakan dan mengindahakan apa saja yang telah di larang kepadanya,serta mengindahkan hak azasi orang lain, karena hak azasi merupakan anugerah Tuhan. Oleh
karena itu, hak azasi tidak dapat dipisahkan dari pribadi masing-masing dan negara
berkewajiban melindunginya.


Sumber : www.wikipedia.co.id
http://elcom.umy.ac.id/elschool/muallimin_muhammadiyah/
http://keyrenz.wordpress.com/2009/11/22/pelapisan-sosial-masyarakat/
http://mixcustom.blogspot.com/2010/12/persamaan-derajat-dan-pelapisan-sosial.html

Harwantiyoko dan Katuuk Neltje F, 1996 ,Seri Diktat Kuliah MKDU Ilmu Sosial Dasar, Gunadarma, Jakarta.